Pembayaran biaya perjalanan haji tahap I sudah ditutup, berapa yang belum dibayar?

TEMPO.CO, JakartaKementerian Agama melaporkan bahwa 200.601 calon haji reguler membayar biaya perjalanan mereka Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelunasan tahap pertama.

Pelunasan bipih jemaah haji reguler tahap I sudah selesai siang ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji, kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Anna mengatakan progres pelunasan sudah mencapai 94,03 persen dari total jumlah jemaah haji reguler.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 sehingga jumlahnya menjadi 241.000. Kuota ini terbagi atas 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus.

Menurut dia, jemaah haji reguler yang sudah membayar biaya tersebut antara lain yang berhak membayar biaya haji tahun ini sebanyak 161.567 orang, yang masuk dalam kuota lansia prioritas sebanyak 4.500 orang, Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 238 orang, dan satu orang pemandu haji. dan kelompok bimbingan umrah.

Selain itu, ada 34.295 jemaah yang menebus diri dengan status cadangan, ujarnya.

Lima provinsi dengan jumlah jemaah berbayar terbesar adalah Jawa Barat (30.689 orang), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591) dan Sumatera Utara (6.352).

Lima provinsi dengan jumlah jemaah belum bayar terbanyak adalah Jawa Barat (5.636 orang), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780) dan Sumatera Utara (1.463).

Periklanan

Pelunasan tahap II

“Masih ada sisa kuota, maka pelunasan tahap II akan dibuka pada tanggal 13 hingga 26 Maret 2024,” kata Anna Hasbie.

Menurut dia, pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi empat kategori, pertama bagi jemaah haji yang tidak membayar biaya haji tahap I karena kegagalan sistem.

READ  Strategi Pemasaran Berbasis Data Di Jakarta Milenial

Kedua, mendampingi jamaah haji lanjut usia. Ketiga, calon jemaah haji menggabungkan pasangan dan anak kandung/orang tua yang berpisah. Keempat, mendampingi jamaah difabel.

“Entri data usulan jamaah haji yang lolos Tahap II oleh pejabat Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih berjalan. Batas waktu entri data permohonan bantuan lansia, integrasi mahram, dan bantuan difabel akan berakhir pada Maret. 7 Agustus 2024″ kata Anna.

Pilihan Redaksi: Politisi PKS Minta Pemerintah Tak Larang Umrah Backpacker



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *