FinTechnesia.com | Kantor Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat peraturan OJK (POJK). Langkah ini merupakan upaya penguatan regulasi untuk mendukung transformasi industri asuransi dan dana pensiun.
Empat POJK akan diterbitkan pada akhir tahun 2023.
- POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Terkait dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Surety atau Penjaminan Syariah;
- POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
- POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Klaim; A
- POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun.
“Penerbitan empat POJK ini dimaksudkan untuk mempercepat proses transformasi di sektor asuransi dan dana pensiun agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan. “Sehingga kita dapat berkontribusi lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” jelas Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Rabu (1 September).
Di sektor asuransi, salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan kapasitas permodalan. Hal ini berpotensi melemahkan ketahanan dan stabilitas sektor industri dalam mengantisipasi potensi krisis ekonomi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan optimal para pelaku sektor asuransi.
Baca juga: Terdapat POJK tentang Pengelolaan Bank Umum, Pengaturan Dividen, Pemberantasan Fraud, dan Rencana Strategis Bank
Oleh karena itu, salah satu unsur pokok POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan POJK Nomor 24 Tahun 2023 adalah perubahan ketentuan modal disetor minimum bagi pengusaha baru (masukan baru), serta peningkatan modal minimum bagi pengusaha yang telah memperoleh izin usaha.
Terlebih lagi, berdasarkan perkembangan yang terjadi pada kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 sebelumnya, salah satu permasalahan utama yang melemahkan tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak tepat. bijaksana ketika mengelola portofolio produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah.
Oleh karena itu, POJK Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi menerapkan mekanisme yang lebih optimal dalam memitigasi risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dari pemasaran produk asuransi jenis tersebut.
Sehubungan dengan itu, terdapat beberapa substansi pokok dalam ketentuan tersebut. Diantaranya mengatur tentang pemberian akses kepada perusahaan asuransi terhadap data penyaluran pinjaman/pembiayaan, pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan bank/lembaga pembiayaan dan batas maksimum penjaminan kredit asuransi yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya perolehan.
Untuk bidang dana pensiun POJK no. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha di Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan beberapa amanat peraturan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK tersebut merupakan perubahan dari beberapa POJK yang sudah ada mengenai pembiayaan dana pensiun, investasi pada dana pensiun, serta POJK tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lainnya.
Dari sisi penanaman modal, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendukung penguatan pengelolaan investasi dana pensiun agar lebih terorganisir. bijaksanamelalui persyaratan kompetensi pengelola dana pensiun, serta persyaratan tambahan mengenai penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
Antara lain: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Catatan jangka menengah (MTN) a Perjanjian pembelian kembali (REPO).
Dalam hal pembayaran manfaat pensiun, POJK juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala, yang dapat dibayarkan langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menjamin pembayaran manfaat pensiun selama minimal 10 tahun.
Untuk tahun 2024, salah satu program prioritas OJK di bidang asuransi adalah penyempurnaan regulasi mengenai produk asuransi dan saluran produk asuransi.
Regulasi produk asuransi dan saluran pemasaran sedang terjadi sangat melakukan fine tuning agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang beragam dan dinamis. Namun dengan terus memperkuat aspek kehati-hatian dan perilaku pasar.
Penyempurnaan utama dari peraturan tersebut antara lain adalah penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pendaftaran produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi.
Kemudian sekaligus mendukung penguatan fungsi internal perusahaan asuransi. Terutama dari sisi pengembangan dan pemantauan produk asuransi.
Selain itu, OJK akan menata industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan yang mempunyai peran strategis dalam ekosistem pembiayaan bagi pengusaha segmen UMKM.
Upaya penataan antara lain penyusunan peta jalan industri garansi. Serta memperkuat kerangka regulasi terkait perizinan dan operasional usaha di sektor tersebut. (Juni)
Quoted From Many Source